Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Kamis, 24 Maret 2016

Tanya Jawab: Hukum dan Adab Membetulkan Bacaan Imam

PERTANYAAN
Bismillah,
Mohon penjelasannya ustad,
Bagaimana adab atau cara memberitahu atau memperbaiki bacaan imam saat shalat berjamaah apabila lupa atau salah bacaannya?
Aditya#Bogor

JAWABAN
Bismillah..
Memberitahu imam yang lupa bacaannya atau membetulkan imam yang salah baca, hukumnya sunat bagi makmum sebagaimana disebutkan oleh Al-Aqfahsi dalam al-Badr al-Tammam (176-177).
Dalam suatu hadis Miswar al-Maliki radhiyallahu'anhu berkata: "Saya menyaksikan Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sedang membaca (ayat) dalam shalat, namun beliau lupa membaca sesuatu dan meninggalkannya, maka seseorang berkata padanya (setelah shalat): wahai Rasulullah, engkau lupa ayat ini. Maka beliau bersabda: Alangkah baiknya engkau mengingatkanku (dalam shalat)." (HR Abu Daud: 906, hasan).
Imam Ibnu Qudamah berkata: "Bila ia (makmum) memberitahu imam tatkala ia tidak bisa melanjutkan bacaannya karena lupa, atau membetulkannya bila imam tersebut salah, maka hukumnya boleh baik dalam shalat wajib ataupun shalat sunat, sebab hal ini telah diriwayatkan dari amalan Utsman, Ali, dan Ibnu Umar radhiyallaahu'anhum…". (Al-Mughni: 2/454-455).
Imam Asy-Syaukani juga berkata: "Kesimpulannya bahwa memberitahu imam tentang ayat yang ia lupa, atau membaca tasbih tatkala imam lupa salah satu rukun shalat adalah sunnah yang paten dan syariat yang telah ditetapkan…" (As-Sail Al-Jarrar: 1/242)
Akan tetapi bila kesalahan atau kelupaan ini berada dalam surat al-Fatihah maka itu wajib bahkan lebih wajib karena shalat tidak sah tanpa al-Fatihah.

Adapun adab-adabnya maka sebagai berikut:

1.Tidak boleh terburu-buru memberitahu imam bila ia berhenti boleh jadi ia berhenti karena suatu hal seperti membaca doa, atau batuk, atau lainnya, kecuali kalau diyakini berhentinya tersebut karena seperti dengan berhenti agak lama atau sudah terbata-bata dan tidak bisa melanjutkan bacaan ayat. Sebagian ulama berkata: "Seorang makmum tidak pantas buru-buru dalam memberitahu kelupaan bacaan imam, dan dimakruhkan bagi makmum untuk buru-buru melakukannya." (Fath Al-Qadir: 1/283)

2.Yang paling berhak memberitahu imam adalah yang shalat terdekat darinya, seperti orang yang shalat dibelakangnya, adapun yang shalat jauh dari imam maka hendaknya tidak memberitahu imam kecuali kalau tidak ada yang memberitahu imam tersebut tatkala lupa, adapun kalau ada, maka ia tidak perlu ikut serta memberitahu.

3.Harusnya yang membetulkan kesalahan imam atau memberitahu kelupaannya satu orang, jangan ramai-ramai, artinya kalau sudah ada yang menegurnya, maka tidak perlu ikut-ikutan menegur, karena hal ini bertujuan untuk tidak mengganggu konsentrasi imam yang seringkali lupa kalau ditegur ramai-ramai, juga agar tidak membuat masjid gaduh.

4.Tidak boleh membetulkan kesalahan imam kecuali sudah yakin bahwa imam tersebut salah, dan pembetulannya tersebut adalah ayat yang benar-benar ia hafal.

5.Kesalahan imam yang harus ditegur adalah kesalahan-kesalahan besar yang merubah makna ayat (Lahn Jaliy), adapun kesalahan yang tidak merubah makna ayat (Lahn Khafiy) maka tidak wajid ditegur.
Inilah beberapa cara atau adab memberitahu imam yang lupa bacaan ayatnya, atau membetulkan kesalahannya, semoga bermanfaat.

Wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar