Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Senin, 13 Februari 2017

Tanya Jawab: Hukum Makmum Mengikuti Imam Qunut Subuh?

PERTANYAAN
Assalamualaikum.
Ustadz, bagaimana hukum makmum mengikuti imam yang melakukan Qunut Subuh?? Apakah makmum harus mengikutinya atau tidak???
Ardi - makassar

JAWABAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qunut subuh yang dilakukan secara terusmenerus tanpa sebab; sebagian mereka berpendapat hukumnya sunnah (diantara yang berpendapat demikian adalah imam assyafi'i -rahimahullah- dll), ada yang menyatakan hukumnya makruh (seperti imam ahmad -rahimahullah- dll) dan adapula yang menyatakan hukumnya bid'ah (seperti ibnu Tamim -rahimahullah- dll).

Tentunya masing masing ulama memiliki dalil yang dipakai untuk menguatkan pendapatnya,
Dan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwasanya hukum qunut subuh berkisar antara makruh dan bid'ah, hal ini berdasarkan argumen-argumen berikut;

•1. Tidak adanya hadits yang shohih dari Nabi tentang disyariatkannya qunut subuh secara terus menerus.

•2. abdullah bin umar pernah ditanya tentang qunut subuh, beliau berkata:
ما شعرت أن أحدا يفعله
"Aku tidak merasa ada seseorang yang melakukannya" (mushonnaf abdurrazzaq (3/107)

•3. Imam azzuhri -seorang tabi'in- pernah berkata:
من أين أخذ الناس القنوت؟ وتعجب وقال: إنما قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم أياما ثم ترك ذلك
Dari mana manusia mengambil (dasar) qunut subuh? (beliau heran) dan berkata: Nabi dahulu hanya qunut beberapa hari saja kemudian beliau meninggalkannya (mushannaf abdurrazzaq 3/105)

Berdasarkan keterangan diatas maka sebaiknya antum mencari imam yang tidak qunut subuh (jika memungkinkan maka tentu lebih bagus), namun jika tidak maka tidak mengapa sholat dibelakang imam yang qunut subuh dan hendaknya makmum ikut mengangkat tangan dan mengaminkan doa imam, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إنما جعل الإمام ليؤتم به
"Imam itu dijadikan untuk diikuti" (HR. Muslim )

Dan para ulama -diantaranya ibnu Taimiah- menyatakan bahwa dalam perkara ijtihadiah yang diperselisihkan ulama hendaknya makmum tetap mengikuti imam.

Fadhilatussyaikh Muhammad bin sholih al-Utsaimin berkata: "barangsiapa yang sholat dibelakang imam yang qunut pada sholat subuh maka hendaknya dia mengikuti imam tersebut untuk qunut dan mengaminkan doanya, demikianlah yang dinyatakan oleh imam Ahmad bin hanbal rahimahullah" (majmu' fatawa ibnu utsaimin 14/177)

Tentunya dengan tetap berusaha mencari waktu dan kesempatan untuk mendakwahi imam dan kaum muslimin secara umum tentang pentingnya mengikuti cara shalat rasulullah yang benar yang didasarkan pada dalil-dalil yang kuat.
Wallahu a'lam

✍ Dijawab oleh ustadz Zamakhsyari Dhofir, Lc. -Hafizhahullah-
(Alumni Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah tahun.1431/2010
Pimpinan Pondok Pesantren Jamaluddin BagikNyaka, Aikmel, Lombok Timur)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

     Gabung Grup BII
     Ketik BII#Nama#L/P#Daerah 
     Kirim via WhatsApp ke: +628113940090

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar