Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Minggu, 28 Februari 2016

Tanya Jawab: Hukum Perayaan Ulang Tahun untuk Organisasi Tertentu

PERTANYAAN
Saya ingin bertanya ustad,
Saya pernah mendengar bahwa kita tidak boleh melakukan milad atau peringatan ulang tahun kita, lalu bagaimana hukumnya jika kita mengadakan peringatan milad untuk sebuah organisasi bukan untuk manusia?
Syukran
Marwan#Majene

JAWABAN
Bismillaah…
Perkara yang anda tanyakan ini merupakan salah satu perkara kontemporer yang terjadi dalam dunia islam, para ulama pun berbeda pendapat dalam hal ini. Diantara mereka ada yang membolehkan dengan beberapa alasan, diantaranya:

1.Bahwa perayaan ulang tahun -baik bagi individu atau organisasi- merupakan perkara kebiasaan atau adat yang tidak ada kaitannya dengan agama sehingga tidak masuk dalam kategori larangan hadis:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ” رواه البخاري ومسلم , وفي رواية لمسلم ” من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Artinya: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak.” (HR Al-Bukhaariy: 56 dan Muslim: 1718). Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak”.

2.Perayaan ini juga bukan merupakan bentuk taqlid atau pengekoran terhadap budaya orang kafir yang menyebarkan adat kebiasaan ulang tahun ini, dengan dalih bahwa perayaan ini telah tersebar dan berkembang dinegeri-negeri islam dan ditengah-tengah kaum muslimin (ya'ummu bihi al-balwa) sehingga ia tidak lagi dikategorikan sebagai budaya kafir, tapi sudah menjadi bagian budaya umum yang tidak khusus lagi bagi mereka. Sebab itu perayaan ini juga tidak masuk dalam kategori larangan atau ancaman yang ada dalam hadis hasan:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”. (HR Abu Daud: 4031).

Namun banyak ulama yang kemudian tetap mengharamkan perayaan ulang tahun pribadi atau organisasi ini dengan dalih yang cukup kuat, diantaranya:

1.Taqlid atau pengekoran terhadap budaya barat harus sesuai dengan batasan-batasan syariat yang telah digariskan oleh islam. Nabi shallallahu'alaihi wasallam juga telah mendidik kita untuk menyelisihi orang-orang kafir baik dalam perkara ritual ibadah mereka ataupun budaya dan adat kebiasaan mereka. Sehingga budaya orang kafir tetap harus dipertimbangkan dari kaca mata syariat, dan tidak serta merta diterima begitu saja dengan dalih bahwa itu bukan perkara agama. Karena hadis “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” tidak hanya melarang penyerupaan orang kafir dalam perkara agama, namun umum dan mencakup budaya dan adat kebiasaan.

Ketika kita meneliti perayaan ini, maka kita akan dapatkan bahwa ia merupakan salah satu dari sekian banyak budaya orang kafir yang sengaja dimasukkan dalam budaya muda-mudi islam seperti halnya pacaran. Bahkan dalih bahwa ia telah menyebar keseluruh umat islam (ya'ummu bihi al-balwa) perlu dikaji kembali, karena betapa banyak budaya kafir yang sangat menyelisihi islam juga telah menyebar keseluruh umat islam seperti pacaran, buka-bukaan aurat, dll, akan tetapi tetap dihukumi sebagai perkara yang haram.

Bahkan Nabi shallallahu'alaihi wasallam sendiri telah banyak kali memperingatkan dari aktifitas mengekor budaya barat ini dalam berbagai sabdanya, diantaranya hadis populer:

“لتتبعن سنن من كان قبلكم حذو القذة بالقذة، حتى لو دخلوا جحر ضب لدخلتموه”، قالوا: يا رسول الله، اليهود والنصارى ؟ قال: ” فمن ؟ ” (أخرجه البخاري ومسلم).
     Artinya: “Sungguh kalian akan mengikuti (meniru) tradisi umat-umat sebelum kalian selangkah demi selangkah sampai kalaupun mereka masuk kedalam liang dhab'u (hewan gurun yang menyerupai biawak) niscaya kalian akan masuk ke dalamnya pula.”, para sahabat bertanya : “Ya Rasulullah, orang-orang yahudi dan Nasranikah ?”, beliau menjawab : “siapa lagi ?” (HR. Buhkhari dan Muslim).

2.Bahwa perayaan ini masuk dalam kategori perayaan orang-orang kafir secara umum yang telah dilarang oleh para ulama dari sejak dahulu. Imam Al-Suyuthi rahimahullah berkata: "Termasuk bidah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan mencocoki mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu tentang ilmu agama dalam menyerupai orang-orang nashrani…". (Al-Amr bil-Ittibaa': hal.120).

Kesimpulannya: Seorang muslim harusnya tidak perlu melakukan perayaan-perayaan seperti ini dengan alasan yang telah kami sebutkan, namun bila ada sahabat anda atau muslim lainnya yang mengerjakan ulang tahun ini "dengan dua dalil diatas" maka perlu diluruskan saja, dan bila ia menolak, maka anda harus berlapang dada -dalam perkara khilafiyah/perbedaan pendapat seperti ini- dan ia tidak perlu dituduh sebagai ahli bid'ah, apalagi sampai diboikot.
Wallaahu a'lam wa ahkam.

✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

2 komentar: