Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Kamis, 10 Maret 2016

Tanya Jawab: Apakah Cukur Perwira itu Termasuk Qaza' yang Dilarang Islam?

Sumber gambar: https://path.com/moment/hMyqn

PERTANYAAN
Assalamu alaikum warohmatullah wabarakatuh.
Maaf ustad mau tanya, Apa cukur pewira seperti taruna polisi dan tentara apakah di bolehkan ?
Dan apakah cukur tersebut masuk dalam hukum Qaza?
Mohon penjelasannya ustad.
Syukron ustad sebelumx


JAWABAN
 وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Definisi Qaza' dan Kaitannya Dengan Cukur Perwira
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kita mesti tahu dahulu tentang definisi Qaza' itu. Qaza' itu adalah: menggundul / mencukur habis sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain, sebagaimana dalam hadis:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)

Jadi, kalau rambut itu hanya dipangkas sebagian dan sebagian lainnya dibiarkan maka bukan termasuk Qaza', karena Qaza' itu harus dicukur habis sebagian. Hanya saja perlu diperhatikan bila memangkas rambut sebagian harusnya diperhatikan agar tidak menyerupai gaya rambut orang kafir atau orang fasiq, sebab menyerupai gaya rambut mereka hukumnya haram.

Diantara bentuk Qaza' ini adalah :
1.Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
2.Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya.
3.Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
4.Mencukur bagian atas tengkuk dan membiarkan yang lainnya.

Adapun cukur perwira, maka secara sepintas telah termasuk dalam bentuk Qaza' kategori nomor (2) diatas, namun bila diteliti lagi maka akan terbagi dua:
1.Cukur perwira dengan mencukur habis / memangkas habis rambut bagian samping sampai gundul atau semi gundul. Maka hal ini dikategorikan Qaza', sebagaimana bentuk rambut Qaza' no. (2) diatas.
2.Cukur Perwira dengan memangkas rambut samping tapi tidak sampai habis, artinya masih nampak adanya rambut meskipun tipis. Hal ini juga tentunya tidak masuk Qaza', tapi masuk dalam bentuk rambut syuhrah (tampil beda agar dikenal) yang hukumnya dimakruhkan.

Hukum Qaza'
Dalam islam, hukum Qaza' ini adalah makruh sesuai kesepakatan para ulama. Sebagaimana dinukil Imam Asy-Syaukani dalam Nail Al-Awthar (1/149) bahwa Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Ulama sepakat tentang makruhnya qaza' dengan tingkatan makruh tanzih (bukan haram –pent)."
Ini menunjukkan bahwa perintah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dalam hadis diatas agar menjauhi Qaza' adalah larangan dalam bentuk makruh dan bukan haram.
Para ulama juga sepakat bolehnya mencukur qaza' bila dibagian kepala perlu untuk dibekam. Bekam memiliki hukum mubah, bukan darurat atau wajib, kapan seseorang ingin bekam dikepala, maka boleh baginya untuk mencukur dengan bentuk Qaza' ini. Bila Qaza' ini haram, maka tentu tidak dibolehkan bagi seorang pun untuk mencukur dengan bentuk qaza' ini kecuali dalam kondisi darurat, karena yang haram tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Nah, ketika bekam ini bukan kondisi pengobatan secara darurat, namun tetap dibolehkan cukur qaza' pada rambut yang dibekam, maka ini menunjukkan bahwa larangan Rasulullah dalam hadis qaza' diatas larangan yang sifatnya makruh dan tidak sampai tingkat makruh.

Kesimpulan:
Cukur Perwira hukumnya makruh baik dalam bentuk Qaza' ataupun bentuk Syuhrah, artinya bila tidak diperlukan maka hendaknya jangan dilakukan, namun bila diperlukan seperti pada kondisi yang Anda tanyakan, maka hukumnya dibolehkan, tapi yang lebih utama meninggalkannya bila memungkinkan.
Wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

1 komentar:

  1. Kalau tentata kan gitu semua gayanya. Dan tujuannya agar ketika bertugas dapat fokus tidak terganggu sama rambut. Bagaimana itu ustad

    BalasHapus