Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Senin, 18 Juli 2016

Tanya Jawab: Bolehkah Harga Cash dan Harga Kredit Berbeda?

PERTANYAAN
Assalamualaikum ustad.
Mohon penjelasannya.
Misalnya kita jualan dengan modal 1jt, kemudian kami jual dengan mengambil untung 100rb jadi kita jualan barang 1.1jt harga awal.
Kemudian jika pembayaran cash kami memberikan harga sama 1.1jt, tapi jika kredit kami berikan harga 1.5jt gimana hukumnya ustad apakah itu riba?
Mohon penjelasanya ustad jazakalloh khairan


JAWABAN
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarakatuh…
Pertanyaan Anda memiliki dua poin:

Pertama: Pengambilan keuntungan dengan nilai 100rb. Hal ini dibolehkan karena syariat islam sama sekali tidak menetapkan jumlah persen keuntungan dari barang jualan.  Akan tetapi alangkah baiknya memperhatikan kondisi masyarakat disekitar anda agar anda tidak mengangkat harga yang bisa membuat mereka kesulitan, sebab ini merupakan bentuk kebaikan dan tolong menolong dalam kebaikan. (Lihat: Fatwa Lajnah Daaimah KSA: 13/88).

Kedua: Beda harga antara cash dan kredit. Permasalahan ini merupakan salah satu yang diperselisihkan oleh para ulama, namun yang lebih benar adalah pendapat empat mazhab dan mayoritas ulama yaitu kebolehan menetapkan perbedaan harga antara harga cash dan kredit, dan bahwasanya hal ini tidak termasuk riba, tentunya dengan beberapa alasan diantaranya:

1. Keumuman firman Allah, artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275). Ayat ini mencakup semua jenis jual beli yang tidak ada larangannya dalam syariat, termasuk membedakan antara harga cash dan kredit, karena ia termasuk jual beli yang tidak ada larangannya, dan kaidah dalam muamalah: “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarang)”

2. Keumuman firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”. (Q.S An nisa: 29).
Ayat ini menunjukkan bahwa bila kedua belah pihak penjual dan pembeli telah sepakat dan rela dengan harga tertentu, maka akadnya sah, termasuk perbedaan antara jual beli cash dan kredit.

3. Hal ini bukanlah jual beli riba, karena ketika penjual menjual kredit maka ia ingin mengambil keuntungan lain dari waktu pembayaran yang tertunda tersebut, sedangkan pembeli rela untuk membeli secara kredit dengan tujuan agar ia diberi tenggang waktu untuk mencari uang pembayarannya dan ketidaksanggupannya membayar secara cash, sehingga keduanya sama-sama mengambil manfaat dari system kredit ini dan tidak ada yang dirugikan. (lihat: Fatawa Islamiyah:  2/331, dan https://islamqa.info/ar/13973).


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar