Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Senin, 18 Juli 2016

Tanya Jawab: Bolehkah Memberi Donasi ke Yayasan Budha atau Non-Islam?

PERTANYAAN
Assalamu'alaikum Ustadz.
Saya bekerja di sebuah Perusahaan terkemuka nasional. Perusahaan tempat kami bekerja dalam kegiatan CSRnya bekerjasama dengan Yayasan Buddha. Kemudian setiap staff perusahaan dimasukkan sebagai anggota dan donatur dari yayasan tsb. Setiap tahun kita diminta membuat program kerja yg mencakup bidang Sosial, Pendidikan, Kesehatan dll. Kemudian membuat laporan ke yayasan pusat kegiatan setiap kali selesai kegiatan amal.
Pertanyaan saya : Bolehkah seorang muslim menjadi anggota dan donatur dari yayasan non muslim ? Pimpinan kami di daerah (beliau seorang muslim) selalu menekankan bahwa kita jangan melihat yayasannya, tetapi setiap amal tergantung niatnya. Yang penting niatnya menolong sesama manusia, ikhlas karena Allah. Apakah alasan tsb dapat dibenarkan ? Apakah amal kita diterima oleh Allah meskipun kita tahu bahwa kegiatan amal tsb atas nama yayasan non muslim ? Tetapi hati kami tetap tidak bisa menerima karena setiap kali mengadakan kegiatan amal selalu terpampang spanduk Yayasan Buddha. Saya takut kalau dianggap membantu syi'ar kaum kafir musuh Allah. Akhirnya saya nyatakan kepada atasan saya (muslim) bahwa saya berlepas diri dari semua kegiatan yayasan tsb dengan segala konsekwensinya. Mohon jawabannya Ustadz, ini menyangkut nasib ratusan, bahkan ribuan saudara2 muslim kita yg bekerja di perusahaan ini di seluruh Indonesia.
Syukron wa jazakallahu khoiron.
BudiPramularto#Banjarmasin

JAWABAN
Bismillaah…
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarakatuh …
Terima kasih telah mempercayakan Redaksi Tanya Jawab BII untuk menjawab pertanyaan Anda.
Harap dimaklumi bila jawaban ini sangat singkat karena satu dan lain hal, tetapi semoga dipahami, insyaa Allah.

Mengenai donasi ke yayasan kafir, maka bisa terbagi dalam dua hukum:

Hukum Pertama: Yayasan kafir tersebut merupakan yayasan sosial yang tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan amalan khusus agama mereka, seperti pembangunan tempat-tempat kesyirikan, atau digunakan untuk menyakiti dan memerangi umat islam. Maka ini hukum asalnya boleh, sesuai firman Allah ta'ala:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ . إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)

Dari ayat ini para ulama membolehkan berbuat baik termasuk memberikan sumbangan terhadap orang kafir atau yayasan mereka dengan syarat yaitu mereka tidak memerangi umat islam dan tidak memusuhi umat islam, atau menyakiti mereka, serta sumbangan tersebut tidak digunakan untuk hal yang kami sebutkan sebelumnya. (Dirujuk: Liqaa' Baab Maftuh- Al-'Utsaimin: 100/Soal. No.21).

Akan tetapi memberikannya pada seorang muslim atau yayasan islam tentunya lebih utama, karena mereka lebih berhak mendapatkan sumbangan dari anda, namun bila anda dipaksa memberikan sumbangan kepada selain muslim, maka relakan saja, semoga tetap bernilai pahala disisi Allah ta'ala karena merupakan bagian berbuat baik kepada seluruh manusia sesuai firman-Nya:

{وأحسنوا إن الله يحب المحسنين}
Artinya: "Dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan". (QS Al-Baqarah: 195).

Hukum Kedua; Adapun bila orang kafir atau yayasan tersebut jelas-jelas memusuhi islam atau menggunakan dana sumbangan tersebut untuk memperkuat agamanya secara khusus maka ini tidak dibolehkan, karena ini merupakan saling tolong menolong dalam dosa, dan sama saja membantu agama selain agama Allah ta'ala yang haq, sebagaimana hal ini dilarang oleh Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: "…dan saling tolong menolong lah kalian dalam perkara kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya." (QS Al-Maaidah: 2).
Ketidakbolehan ini artinya haram, dan bila yayasan tersebut memang bergerak dalam bidang kesyirikan bukan pada bidang sosial secara umum, maka sikap anda berlepas diri darinya sudah benar, hanya saja harus ada usaha agar kalian tidak terus-menerus terjerat dalam dosa membantu menegakkan agama selain islam, Wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

1 komentar:

  1. alhamdulillah terimakasih pak ustad pencerahannya mengenai donasi semoga berkah

    BalasHapus