Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Senin, 18 Juli 2016

Tanya Jawab: Tarawih Cepat, Sebaiknya di Rumah Saja?

PERTANYAAN
Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh
Afwan ustadz, saya ingin bertanya.
Di kampung saya kalo sholat baik wajib maupun sunnah itu cepat sekali ustadz, warganya juga belum mengenal sunnah, sperti masih melafalkan niat, dzikir dgn suara keras dll. Apakah sebaiknya ana sholat wajib/sunnah ( tarawih ) sendiri dirumah aja?
Mohon jawabannya Ustadz.
Muthohar#Toronglo

JAWABAN

Wa'alaikumussalam warahamtullaahi wabarakatuh,,
Bismillaah…
Praktek shalat masyarakat dengan melafalkan niat atau dzikir dengan keras bukan alasan bagi anda untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid, sebab mereka melakukan itu karena ikut-ikutan / taklid kepada ulama yang membolehkannya, sehingga anda tetap diwajibkan shalat berjamaah dengan mereka tentunya dengan tidak menyetujui praktek shalat mereka yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. Namun yang perlu dijadikan pertimbangan adalah shalatnya mereka secara cepat. Bila cepatnya shalat mereka meninggalkan sikap thuma'ninah dalam shalat maka shalat mereka tidak sah, karena thuma'ninah merupakan salah satu rukun shalat yang apabila ditinggalkan maka akan membatalkan shalat. Batas thuma'ninah dalam sujud atau ruku' adalah sekedar membaca doa sujud atau doa ruku' satu kali saja, atau batas thuma'ninah dalam surat Al-Fatihah adalah bacaan alfatihahnya jelas dan sesuai tajwid secara umum, meskipun cepat.

Bila shalat mereka tetap thuma'ninah meskipun cepat maka shalatlah bersama mereka, karena shalat mereka sah, tapi tentunya anda harus mencari cara agar bisa terus menasehati mereka dan merubah kebiasaan shalat secara cepat karena ia merupakan adab yang buruk bila dilakukan setiap kali shalat. Namun bila shalat mereka tidak thuma'ninah maka tidak perlu shalat berjamaah dengan mereka, silahkan mencari masjid lain atau shalat sendiri karena shalat tanpa thuma'ninah tidaklah sah menurut kesepakatan seluruh ulama berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam yang menyuruh ulang shalatnya orang yang tidak thuma'ninah, yaitu: " Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk Masjid, lalu ada seorang laki-laki masuk kemudian ia shalat. Kemudian orang itu datang dan memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab salamnya dan bersabda:“ Kembali dan ulangilah shalatmu, karena kamu belum shalat (dengan shalat yang sah)!” Lalu orang itu kembali dan mengulangi shalat seperti semula. Kemudian ia datang menghadap kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sambil memberi salam kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:" Wa'alaikas Salaam" Kemudian beliau bersabda:“ Kembali dan ulangilah shalatmu karena kamu belum shalat!” Sehingga ia mengulang sampai tiga kali. Maka laki-laki itu berkata:“ Demi Dzat yang mengutus anda dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari shalat seperti ini, maka ajarilah aku.” Beliau pun bersabda:“Jika kamu berdiri untuk shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Al Qur’an. Kemudian ruku'-lah hingga benar-benar thuma'ninah (tenang/mapan) dalam ruku', lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak (lurus), kemudian sujudlah sampai engkau thuma'ninah dalam sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga thuma'ninah dalam keadaan dudukmu. Kemudian lakukanlah semua itu di seluruh shalat (rakaat) mu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar