Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Senin, 18 Juli 2016

Tanya Jawab: Shalat Tarawih saat Safar

PERTANYAAN
Bismillah.
Ustadz, Saya ingin bertanya bagaimana pelaksanaan tarwih untuk seseorang yang dalam perjalanan jauh/musafir, dan bagaimana kriteria dikatakan sebagai seorang musafir, apakah ada batasan hari nya
syukron ustadz
Fulanah#Gorontalo

JAWABAN
Bismillah…
Menurut jumhur ulama, seseorang dianggap musafir bila telah menempuh jarak 2 sekitar 48 mil / sekitar 80 km atau lebih, baik safarnya dalam waktu satu jam ataupun lebih.
Adapun batasan hari safar yang dikategorikan sebagai safar bisa dilihat dalam perincian berikut:

• Bila anda dalam perjalanan safar, misalnya perjalanan dari Jakarta menuju Jayapura dengan kapal laut selama 6 hari, maka dalam perjalanan 6 hari ini anda terhitung sebagai musafir dan boleh melakukan berbagai keringanan terkait musafir seperti mengqashar atau menjamak shalat ataupun tidak puasa dll, karena anda sedang melakukan perjalanan.

• Bila dalam safar, anda singgah atau menetap disuatu tempat dengan niat kurang dari 4 hari maka anda masih terhitung musafir dan dibolehkan untuk melakukan berbagai keringanan terkait musafir seperti mengqashar atau menjamak shalat ataupun tidak puasa dll. Ini sesuai amalan Nabi shallallahu'alaihi wasallam yang melakukan keringanan safar tatkala berada di Kota Mekah dari tanggal 4 Dzulhijjah hingga tanggal 8 Dzulhijjah pagi (4 hari), karena pada hari ini beliau bertolak menuju Mina untuk amalan haji wada'.

• Bila dalam safar, anda singgah atau menetap disuatu tempat tanpa menentukan jumlah hari menetapnya anda ditempat tersebut karena perginya anda dari tempat tersebut tergantung pada lama tidaknya urusan yang anda urus selama safar tersebut, dalam kondisi ini maka anda terhitung sebagai musafir dan boleh mengambil berbagai keringanan terkait musafir seperti mengqashar atau menjamak shalat ataupun tidak puasa dll.
Hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu'alaihi wasallam dalam perang tabuk yang menetap disana selama belasan hari dan beliau tetap mengqashar shalat lantaran beliau belum tahu berapa lama berada disana.

• Adapun bila singgahnya anda ditempat tertentu sudah anda niatkan lebih dari 4 hari, maka anda tidak boleh mengambil hukum musafir, karena dalam kondisi ini anda disamakan dengan orang yang muqim atau menetap ditempat tersebut. (lihat: http://www.binbaz.org.sa/noor/7464)

Adapun pelaksanaan tarawih bagi seorang musafir, bila tidak memiliki kesulitan untuk  melaksanakan shalat tarawih maka sangat dianjurkan untuk ikut serta shalat tarawih baik berjamaah ataupun shalat sendiri lantaran banyaknya keutamaan atau fadhilah shalat tarawih sebagaimana yang kita semua ketahui bersama, dalam HR Bukhari Muslim Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang melakukan qiyamullail pada malam-malam Ramadhan dengan penuh keimanan (keyakinan akan pahalanya), dan ihtisab/pengharapan (untuk mendapatkan pahala tersebut) maka dosa-dosanya yang berlalu diampuni".
Wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar