Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Minggu, 18 Desember 2016

Perincian Hukum Kafir/Fasiq kepada Orang yang Berhukum Selain Hukum Allah

Catatan kajian Tauhid, Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc., M.HI., Sidoarjo, 11/12/16.

Orang yang berhukum dengan hukum selain yang diturunkan Allah tidak langsung kemudian dia kafir. Namun ada perinciannya, yaitu:

1. Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah karena menganggap hukum Allah sudah tidak relevan, tidak sesuai, tidak cocok dengan masa sekarang. Maka dia kafir.
2. Orang yang mengatakan bahwa hukum Allah sama dengan hukum manusia. Mengatakan bahwa hukum Allah dan hukum manusia sama-sama baik. Tinggal pilih saja mana yang mau dipakai. Maka orang seperti ini pun dihukumi kafir. Dalil dari perincian nomor 1 dan 2 ini ada di surah Al-Maidah ayat 44.
3. Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, tapi menganggap bahwa hukum Islam masih yang terbaik, masih relevan, masih cocok di manapun dan sampai kapanpun. Namun mengatakan tapi mau bagaimana lagi, misalnya saya sebagai hakim, yang harus menggunakan hukum positif buatan manusia. Tapi saya yakin hukum Islam yg terbaik. Maka orang seperti ini dihukumi fasiq, tidak sampai keluar dari Islam. Dalilnya pada surah Al-Maidah ayat 45-46.

Demikian perinciannya, sehingga tidak semua yang tidak berhukum dengan hukum Allah langsung kufur kepada Allah dan keluar dari Islam. Namun, bukan berarti kita langsung mengatakan kepada orang-orang yang terjatuh pada poin-poin di atas "Kamu kafir!" atau"Kamu fasiq!". Tidak begitu caranya. Laa laa.. Tidak.. Bukan begitu caranya. 

Bukan kapasitas kita untuk memvonis orang kafir. Kita belajar agar kita tahu hukumnya, urusan memvonis urusan yang bukan kapasitas kita. Beri 'udzur dulu kepada saudara kita jika terjatuh pada poin tersebut, mungkin mereka belum tahu atau belum mengerti. Tabayyun dulu.. Sampaikan dulu.. Beri penerangan dulu ya akhi.. Beri jalan.. 

Kata Syaikh Shalih Al-Fauzan (dalam artikel di Al-Manhaj) "Takfir merupakan masalah yang sangat berbahaya. Tidak sembarang orang bodoh berbicara tentang masalah ini terhadap orang lain. Kewenangan ini merupakan milik mahkamah syar’i, merupakan kewenangan ahli ilmu yang luas ilmunya, yang mengetahui Islam dan mengetahui pembatal-pembatalnya, mengetahui kondisi serta keadaan manusia dan masyarakat. Mereka inilah yang berhak menjatuhkan vonis kafir. Adapun orang-orang jahil dan anggota masyarakat serta para pelajar, mereka tidak berhak menjatuhkan hukum kafir terhadap diri orang tertentu, atau jama’ah tertentu, atau negara tertentu. Karena mereka bukan orang yang ahli dalam bidang tersebut."

Ayuk terus kita meminta hidayah, sehingga disamping ilmu yang kita miliki juga kita memiliki akhlaq yang baik dengan saudara-saudara kita.. Syukran, semoga kita terhindar dari perkara-perkara yang bisa membatalkan keislaman kita.. Doakan saya semoga tetap istiqamah dalam Islam, dan saya pun mendoakan antum sekalian... Sebarkan artikel ini dan artikel lainnya jika dirasa bermanfaat.
_____

Surabaya, 20 Rabi'ul Awwal 1438 H/12 Desember 2016
Malam Senin memasuk pekan UAS semester ganjil
Semoga ini semester terakhirku disini..
~WA

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar