Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Jumat, 04 Maret 2016

Tanya Jawab: Hukum Hadiah Makanan dari Orang Kafir pada Hari Raya Mereka

PERTANYAAN 
Bismillah.
Afwan ustad, saya mautanya bagaimana hukumnya memakan makanan pemberian dari tetangga/teman non muslim yang kita ketahui kandungan makanan tersebut bukan dari yang haram..
misal ketika hari raya mreka.
Syukran
Restu#Makassar

JAWABAN 
Bismillaah…
Makanan halal pemberian orang kafir -selain daging hewan sembelihan-  hukumnya halal dimakan baik orang kafir itu dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ataupun dari kalangan lainnya (Majusi, Hindu, Budha, Atheis dll). Adapaun bila makanan tersebut berupa daging hewan yang harus disembelih terlebih dahulu (seperti sapi, kambing, kerbau, dll) maka bila berasal dari Ahli Kitab; hukumnya halal selama hewan tersebut bukan berupa hewan yang haram dimakan seperti babi dan anjing atau bangkai atau yang disembelih bukan dengan cara sembelih yang syar'i, karena sembelihan Ahli Kitab hukumnya boleh dimakan sebagaimana dalam firman Allah ta'ala:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ
Artinya: "Sembelihan ahli kitab itu halal bagimu dan sembelihanmu halal bagi mereka". (QS. Al-Maidah : 5)

Adapun bila daging hewan tersebut berasal dari Orang kafir selain ahli kitab, maka secara umum tidak boleh dimakan karena sembelihan mereka hukumnya haram, kecuali kalau kita tahu bahwa yang menyembelih hewan tersebut adalah orang muslim atau Ahli Kitab maka tentu boleh dimakan. Para ulama kita seperti Qatadah dan al-Qurthubi telah menjelaskan bahwa: Boleh hukumnya memakan makanan selain Ahli Kitab bila makanan tersebut bukan berupa daging hewan sembelihan. (lihat Mushannaf AbdurRazzaq: 6/109, dan Tafsir al-Qurthubi: 6/77).

Adapun bila makanan dihadiahkan tepat ketika hari raya mereka, maka hukumnya boleh diambil dan dimakan -dengan memperhatikan poin-poin yang telah kami sebutkan diatas-, karena yang diharamkan dalam islam adalah mengikuti perayaan, membantu perayaan tersebut serta mengucapkan ucapan selamat didalamnya, adapun makanan dari mereka baik yang disediakan khusus pada hari raya mereka atau bukan maka hukumnya halal sebagaimana yang dilakukan oleh Ali, Abu Barzah Al-Aslami dan Aisyah radhiyallahu'anhum dalam riwayat-riwayat shahih dari mereka.

Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Ali radhiyallahu'anhu telah menerima hadiah dari orang-orang majusi pada hari raya mereka yang disebut Nairuz. (lihat Sunan al-Kubra: 9/235 ).
Ibnu Abi Syaibah (Mushannaf: 24372) meriwayatkan bahwa Abu Barzah menerima hadiah dari orang-orang Majusi ketika hari raya mereka Nairuz dan berkata: "Apabila makanan tersebut berupa buah-buahan maka makanlah, dan apabila berupa selainnya (hewan sembelihan) maka tolaklah".
Ini disebabkan karena sembelihan Majusi yang bukan Ahli Kitab diharamkan.
Ia juga meriwayatkan dari Aisyah (Mushannaf: 24371) bahwa Aisyah ditanya tentang hadiah yang diberikan orang Majusi pada hari raya mereka, maka beliau berfatwa: "Apabila hadiah tersebut berupa daging hewan sembelihan untuk atau pada hari itu maka janganlah kalian memakannya, akan tetapi makanlah makanan yang bersumber dari tumbuhan mereka".

Dalam Kitab Iqtidhaa' Shirat Mustaqim (2/51-52), Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa hadiah mereka pada hari raya mereka ini hukumnya halal diambil, beliaupun menukil riwayat-riwayat yang kami sebutkan diatas, lalu berkata: "Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya mereka tidak memberikan pengaruh keharaman terhadap hadiah mereka, tetapi hukum mengambil hadiah tersebut sama-sama dibolehkan baik pada hari raya mereka atau bukan, Karena hal ini bukan merupakan bentuk pertolongan atau bantuan terhadap proses hari raya dan syiar-syiar kufur mereka…".
Wallaahu ta'ala a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar