Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Senin, 18 Juli 2016

Tanya Jawab: Berpindah Posisi untuk Shalat Sunat

PERTANYAAN
Assalamualaikum
ustad saya ingin bertanya tentang sholat sunnah kobliyah/sesudah sholat wajib.
Sering saya jumpai dimasjid, ketika selesai melakukan jam'ah sholat fardu hampir kebanyakan orang melakukan sholat sunnah, tapi yang saya tidak mengerti kenapa mereka melakukan sholat itu selalu pindah posisi/tempat ia sholat fardu tadi.
Apakah itu ada dasarnya ustad?
Terimakasih mohon penjelasanx ustad
Selly#

JAWABAN
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarakatuh …
Yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda merupakan perkara sunnah menurut sebagian ulama, yaitu sunnahnya berpindah / bergeser dari tempat shalat fardhu untuk melakukan shalat sunat. Kebanyakan dalil pendapat sunnahnya berpindah tempat ini dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah, namun ada beberapa hadis shahih yang menunjukkan hal tersebut, yaitu:
Juga hadis Mu'awiyah radhiyallahu'anhu:

أَنَّ نَافِعَ ابْنِ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ ابْنُ أُخْتِ نَمِرٍ يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيَةُ فِي الصَّلاَةِ فَقَالَ: نَعَمْ صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ اْلإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ: لاَ تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلاَ تَصِلْهَا بِصَلاَةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لاَ تُوْصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ.
Artinya: “Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya menemui as-Saib, anak dari saudara perempuan Namr untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihatnya dari Mu’awiyah dalam shalat, maka dia menjawab, ‘Ya, aku pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya di dalam maqshurah (suatu ruangan dalam masjid). Setelah imam mengucapkan salam, aku langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga ketika dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, ‘Janganlah engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat Jum’at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, yaitu tidak menyambung shalat sehingga kita berbicara atau keluar.’ (HR Muslim).

Dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim (6/171) Imam Nawawi menegaskan bahwa hadis ini sebagai dalil sunatnya berpindah tempat untuk melakukan shalat sunat sesuai lafaz "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, yaitu tidak menyambung shalat sehingga kita berbicara atau keluar.". Kata keluar disini memiliki makna berpindah tempat.
Juga adanya faktor lain yaitu agar memisahkan antara bentuk shalat fardhu dengan shalat sunat, juga agar banyak tempat sujud yang bersaksi tentang ibadah shalatnya diakhirat kelak, sebagaimana yang dinyatakan Imam Bukhari dan Imam Baghawai sesuai Surat Az-Zalzalah:

إذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا
وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا
وَقَالَ الْإِنسَانُ مَا لَهَا
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
1. apabila bumi di goncangkan dengan goncangan yang dahsyat
2. dan bumi telah mengeluarkan beban-beban beratnya
3. dan manusia berkata “ada apa denganya?”
4. pada hari itu bumi menyampaikan beritanya.
(lihat: Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim-Imam Nawawi: 6/171, Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah: 24/202, dan Nail Al-Awthar-Imam Syaukani: 3/235).
Inilah dalil yang Anda tanyakan, semoga dapat bermanfaat, Wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar