Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Senin, 18 Juli 2016

Tanya Jawab: Para Penjaga Tempat-Tempat Penting, Apakah Wajib Jum'atan?

PERTANYAAN
Bismillah,
Ustadz saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang tidak melaksanakan sholat jum'at di karenakan ia memikiki tanggung jawab yang tidak bisa di tinggal, seperti seorang penjaga pintu rell kereta api atau penjaga parkir di masjid?
mohon bantuannya ustad,
syukron katsiran
Niki#Gresik

JAWABAN
Bismillaah…
Pada dasarnya seorang muslim laki-laki yang dewasa wajib menghadiri pelaksanaan shalat juma'at. Ini sesuai ayat Al-Quran, hadis-hadis yang banyak dan ijma' / consensus ulama islam.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda tentang orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at dengan mengatakan,”Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at itu.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Namun apabila ada udzur syar'i yang tidak bisa disinkronkan dengan pelaksanaan shalat jum'at seperti sakit keras, atau dalam kondisi yang Anda tanyakan sebagai penjaga tempat-tempat penting yang apabila Anda tinggalkan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka hukumnya adalah boleh meninggalkan jum'at dan hanya melaksanakan shalat dzuhur saja empat rakaat, shalat dzuhur ini tetap wajib dikerjakan pada waktunya baik shalat berjamaah dengan sesama rekan yang sama-sama bekerja dengan Anda ataupun shalat sendirian. (lihat: Fatwa Komite Fatwa KSA: 8/192 dan Fatwa Ibnu Baaz: 8/188).

Adapun para penjaga yang bertugas menjaga sandal atau sepatu atau penjaga hal-hal atau barang yang tidak terlalu penting, maka mereka tidak masuk dalam kategori ini, mereka tetap wajib melaksanakan shalat jumat secara berjamaah dimasjid.
Wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar