Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Senin, 18 Juli 2016

Tanya Jawab: Pria Memakai Kalung dari Selain Emas

PERTANYAAN
Bismillah,
Mohon penjelasannya ustad,
Apa hukumnya Pria memakai Kalung besi putih atau kalung selain dari bahan Emas ?
Fâiz#Makassar

JAWABAN
Bismillaah…
Yang dibolehkan bagi kaum pria dalam memakai perhiasan adalah cincin yang bukan terbuat dari bahan emas, ini sesuai ijma'/konsensus para ulama islam. Adapun cincin  emas maka diharamkan oleh islam bagi laki-laki. Sebagaimana dalam hadis:
Dari Ali bin Abi Thalib radiayallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda:

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Artinya: "Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku."

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :

حِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Artinya: "Halal bagi perempuan mereka".
(HR Imam Ahmad: 750, Abu Dawud: 4057, An Nasa'i: 5144, dan Ibnu Majah: 3595)
(baca juga: http://wahdah.or.id/bolehnya-wanita-memakai-perhiasan-emas/ )

Adapun selain perhiasan cincin ini seperti kalung, anting-anting, atau gelang tangan / kaki, maka diharamkan bagi laki-laki meskipun ia tidak terbuat dari emas karena perhiasan seperti ini merupakan salah satu jenis perhiasan yang khusus bagi fitrah kaum wanita, sehingga ketika laki-laki memakaianya maka ia telah keluar dari fitrahnya sebagai laki-laki dan menyerupai perempuan sebagaimana disebutkan para ulama termasuk Imam Nawawi rahimahullah (Al-Majmu': 4/444). Ini sesuai hadis:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال
Artinya: "Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari: 5885).

Bila kalung, anting-anting atau gelang tersebut terbuat dari emas, maka dosanya lebih besar, karena selain ia menyerupai perhiasan khusus kaum hawa, ia juga memakai emas yang juga dilarang dalam islam bagi laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam awal jawaban ini.
Wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar