Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Senin, 18 Juli 2016

Tanya Jawab: Zakat Profesi atau Penghasilan Bulanan yang Dibayar Per Bulan

PERTANYAAN
Assalamualaikum,
afwan mau tanya ustadz, adakah zakat yang wajib di keluarkan dari penghasilan yang kita peroleh baik gaji ataupun dari hasil perdangangan setiap bulannya, dan berapa ketentuannya? Dan adakah dalil yang mendukungnya?
Mohon penjelasannya ustadz. Syukran Jazakallah
HambaAllah#Palu

JAWABAN
Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuhu..
Bismillaah..
Terimakasih atas kepercayaan anda pada jajaran admin BII untuk menjawab pertanyaan anda…

Yang anda tanyakan ini sepertinya berkaitan dengan zakat profesi atau penghasilan bulanan. Dalam Al-Quran dan Sunnah tidak ada dalil jelas yang menjelaskan adanya zakat profesi / penghasilan bulanan ini yang dibayar tiap bulan. Yang ada hanyalah 4 macam zakat yaitu: zakat harta (emas/perak atau nilai keduanya berup mata uang), zakat perniagaan, zakat peternakan, dan zakat pertanian atau hasil bumi, ditambah dengan zakat fitrah.

Adapun zakat bulanan maka tidak memiliki dalil yang jelas dan kuat. Karena zakat adalah perkara ibadah yang hukum asalnya adalah tawqifi (harus bersandar pada dalil), tidak boleh dibuat-buat, maka penetapan zakat bulanan ini tidaklah benar dan tepat karena tidak bersandar pada dalil.


Walaupun sebagian ulama masa kini menetapkan adanya zakat bulanan ini dengan mengqiyaskan/menyamakan hukumnya dengan zakat pertanian/hasil bumi (setiap kali panen), namun yang tepat adalah tidak adanya zakat bulanan, karena beberapa alasan, diantaranya secara singkat:

Pertama: Pada zaman Nabi, sahabat dan tabiin, orang-orang sudah mendapatkan gaji / penghasilan dalam kurun waktu tertentu, namun tidak diriwayatkan dari mereka akan adanya zakat yang dikeluarkan setiap kali menerima gaji / mendapati penghasilan. Bila ada, tentu mereka akan lebih dahulu mempraktekkannya.

Kedua: Gaji berupa uang tidak sama dengan hasil panen berupa hasil bumi baik dari segi barangnya, haul/waktu pengeluarannya, ataupun kadar/persen zakatnya, sebab itu hukum keduanya tidak boleh disamakan/diqiyaskan, karena gaji / penghasilan bulanan ini lebih tepatnya dimasukkan dalam zakat harta/mal, itupun bila memenuhi dua syarat, yaitu:
1. Sudah tertabung minimal satu tahun, bukan satu bulan / pas memperoleh gaji.
2. Jumlah harta secara keseluruhan sudah sampai batas minimal nishab untuk wajibnya zakat mal.

Berikut penjelasan/fatwa Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (9/281, no: 136) tentang perkara ini:
"Sebagaimana yang telah diketahui bahwa di antara harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak (atau nilai keduanya berupa mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (atau nilai keduanya berupa mata uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang:
1) Berhasil ditabungkan (selama setahun),
2) dan telah mencapai nishab (jumlah batas harta minimal wajibnya zakat),
Baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau (mencapai nishab bila) digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun.
Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)."

Demikian, semoga bermanfaat dan dipahami, juga silahkan baca tulisan kami berikut (dari tulisan: 100 tanya jawab seputar ZIS):

Adakah zakat profesi dalam islam ? Mohon penjelasannya ! 

Jawab:

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari gaji bulanan. Ia sama halnya dengan jenis zakat lainnya yang berupa emas, perak atau uang. Zakat ini juga sama dengan zakat penghasilan lainnya baik dari hasil dagang, hasil kerja, atau lainnya. Sebab itu, seseorang tidak wajib membayar zakat profesi ini setiap bulannya, karena zakat uang itu wajib dibayar bila telah mencapai nishab dan telah tertabung selama satu tahun. Sehingga bila gaji bulanan itu habis dibelanjakan pada bulan itu, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Cara terbaik untuk mengeluarkan zakat profesi ini adalah dengan dua cara berikut:

Pertama: Bila ia menerima gaji bulan itu, misalnya dibulan Muharram, ia kemudian menjadikan batas awal tahun (hawl) tertabungnya gaji itu adalah bulan Muharram, kemudian dibulan Shafar ia menerima gaji lagi, dan menabungnya dengan menjadikan batas awal tahun tertabungnya gaji itu adalah bulan Shafar, dan demikian seterusnya.
Bila tahun depan dibulan Muharram, gaji yang ditabung pada Muharram tahun lalu -baik ditambahkan dengan uang lain yang tertabung pada bulan Muharram tahun lalu itu atau tidak- mencapai nishab seharga 85 gram emas maka ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 %, dan bila tidak sampai maka zakatnya tidak wajib. Demikian pula dibulan Shafar, bila gaji bulan Shafar tahun lalu yang masih tertabung -baik ditambahkan dengan uang lain yang tertabung pada bulan Shafar tahun lalu itu atau tidak- dengan jumlah yang mencapai nishab seharga 85 gram emas maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Demikian pula bulan-bulan selanjutnya.
Cara ini walaupun lebih menghemat pengeluaran zakat pada harta, namun memiliki kesulitan dan merepotkan pada tatacara pengeluaran dan perhitungan harta tersebut.
  
Kedua: Bila gaji bulanan itu tertabung atau sebagiannya tertabung hingga satu tahun, misalnya tabungan gaji dari bulan Muharram tahun lalu sampai bulan Muharram tahun ini,  jumlahnya mencapai nishab harga 85 gram emas, maka ia bisa mengeluarkan zakat harta yang dihasilkan dari gaji bulanan profesinya tersebut sebanyak 2,5 % persen, walaupun semua harta tersebut belum mencapai hawl atau belum tertabung selama satu tahun karena tabungan gaji bulan Muharram saja yang sampai setahun.

Cara kedua ini walaupun agak memperbesar pengeluaran zakat namun memiliki keistimewaan diantaranya;

1. Ini merupakan salah satu cara yang sangat membantu fakir miskin atau orang-orang yang membutuhkan karena mereka akan mendapatkan harta ini dengan cepat.
2. Ini merupakan bentuk pengeluaran zakat harta yang disegerakan walaupun semua tabungan harta itu belum sampai hawl (setahun). Dan ini dibolehkan dalam islam sebagaimana diizinkan oleh Nabi shallallahu'alaihi wasallam pada pamannya 'Abbas bin Abdul-Muththalib radhiyallahu'anhu.  Wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar