Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Senin, 18 Juli 2016

Tanya Jawab: Memajang Foto di Sosial Media

PERTANYAAN
Afwan ustad, apa hukum memajang foto keluarga(foto selfie dll) dalam rumah???? apa pula hukum nya memposting foto keluarga (foto selfie dll) di media sosial seperti fb, bbm, line, instagram, path dll????
Muh.Ilham Arifuddin, Bone.

JAWABAN
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa foto (gambar makhluk hidup yang diambil lewat alat kamera) merupakan perkara kontemporer yang belum ada pada zaman dahulu, sehingga para ulama zaman kini berbeda pendapat dalam masalah ini, antara yang mengharamkannya dan membolehkannya.

Adapun kami maka lebih cenderung mengikuti pendapat yang membolehkannya, dan inilah pendapat mayoritas ulama zaman kini, diantara mereka:

1.Syaikh Ibnul-'Utsaimin rahimahullah: (fatawa beliau: 1/149),, dan juga diikuti oleh banyak murid dan menantu-menantunya, diantaranya Syaikh Khalid Al-Mushlih.

2.Syaikh Dr.Wahbah Az-Zuhaili (Al-Fiqh Al-Islami: 4/2676), juga Syaikh Muhammad As-Sayis (Tafsir Aayaat Al-Ahkaam: 4/472).

3.Juga banyak ulama lainnya, bahkan kebanyakan ulama dan dai didunia islam membolehkan foto kamera ini. Tentunya dengan beberapa dalil:
-Bahwa foto ini bukanlah merupakan "shurah" dalam istilah syar'i juga secara bahasa, sebab yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah lukisan tangan.
-Bahwa foto ini hanyalah perpindahan bayangan makhluk bernyawa dan bukan "shurah" (gambar yang dilarang) dan ini tidaklah merupakan perbuatan yang ingin menandingi makhluk ciptaan Allah sebab yang ada difoto tersebut memang makhluk Allah ta'ala seratus persen, dan Dia tidak akan meminta untuk ditiupkan roh kedalamnya diakhirat kelak, sebab orangnya memang sudah memiliki ruh.

Walaupun boleh, namun seseorang harusnya melakukannya bila dibutuhkan dan ada maslahatnya saja, dan tidak terlalu bermudah-mudahan dalam masalah ini, dan juga tidak melampaui batas, sehingga akan berubah menjadi suatu perbuatan sia-sia yang minimal hukumnya adalah makruh.
Juga tidak boleh menggunakan foto ini untuk wasilah perbuatan haram, serta tidak boleh memfoto gambar wanita atau laki-laki yang memperlihatkan auratnya.

Terakhir, berkaitan dengan pertanyaan Anda, yaitu apakah foto kamera ini boleh dipajang didinding rumah atau tidak,atau bolehkan dipasang di media sosial ?? Para ulama yang berpendapat bolehnya foto ini berbeda dalam dua pendapat:

Pertama; Tidak boleh karena ia adalah gambar yang apabila dilihat Malaikat, maka ia tidak akan memasuki rumah tersebut. Sesuai hadis: "Para malaikat tidak akan masuk pada rumah yang didalamnya ada anjing, dan gambar/patung makhluk bernyawa". (HR Bukhari: 3225 dan Muslim: 2106).

Kedua: Hukumnya boleh, karena foto ini hukumnya boleh, adapun gambar yang menyebabkan Malaikat tidak bisa masuk rumah tersebut adalah patung atau gambar yang diharamkan berupa lukisan tangan. Adapun foto, maka ia boleh, sehingga malaikatpun bisa memasuki rumah yang ada fotonya karena ia bukan merupakan gambar yang dimaksudkan dalam hadis tersebut. Juga apabila malaikat bisa masuk kerumah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam yang terdapat boneka mainan Aisyah berupa kuda bersayap dua, maka lebih bisa lagi memasuki rumah yang ada fotonya, karena foto lebih ringan dan lebih tidak menyerupai gambar dan patung, Wallaahu a'lam.

Pendapat ini juga disebutkan oleh Syaikh Khalid Al-Mushlih.
Pendapat yang kedua inilah yang lebih nampak benar dan yang kami ikuti, walaupun seseorang bisa saja memilih pendapat mana yang lebih kuat dan benar menurutnya, tanpa harus memaksakan pendapatnya ke orang lain, apalagi sampai menjadikannya sebagai sumber perpecahan dan perselisihan.

Hanya saja wajib diperhatikan untuk tidak memajang:

• 1. Foto wanita muslimah dewasa dengan wajah terbuka, karena para ulama yang tidak mewajibkan cadar pun melarang untuk memajang foto wanita muslimah ditempat umum.
• 2. Foto laki-laki atau wanita dengan aurat tersingkap
• 3. Foto yang 'kurang beradab' seperti dalam pose menghina, menjulurkan lidah, bergaya yang tidak pantas, atau lainnya.
Wallaahu a'lam


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar