Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Selasa, 25 Oktober 2016

Tanya Jawab: Aqiqah dengan Sapi, Apakah Sah?

PERTANYAAN
Apakah aqiqah dengan sapi, hukumnya sah? Atau tidak sah dan perlu diulang?

JAWABAN
Tentunya, dasar sunnah dalam aqiqah adalah dengan menyembelih kambing, bagi anak laki-laki dua ekor, dan bagi anak perempuan satu ekor sebagaimana dalam hadis aqiqah yang populer. Tapi jumhur ulama dari madzhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah membolehkan untuk melakukan aqiqah dengan menyembelih sapi atau onta. Dalil tentang kebolehan masalah ini tidak tegas atau tidak jelas dari sunnah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam, namun mereka berdalil dengan mengqiyaskan (menyamakan hukumnya) pelaksanaan aqiqah ini dengan pelaksanaan udh-hiyah / kurban yang mana dalam kurban dibolehkan penyembelihan sapi dan onta. Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Yang dibolehkan dalam perkara aqiqah adalah yang juga dibolehkan dalam perkara hewan kurban". (Al-Majmu': 8/429).

Tapi mereka mensyaratkan bahwa sapi yang disembelih untuk aqiqah tersebut sudah berumur dua tahun dan telah masuk pada tahun ketiga, dan onta yang disembelih sebagai aqiqah berumur lima tahun keatas. Adapun dibawah umur tersebut maka tidak dibolehkan, sebagai bentuk qiyas (penyamaan hukumnya) dengan sifat-sifat hewan kurban. Dan boleh bagi yang ingin aqiqah hanya mengambil sepertujuh dari daging sapi atau onta tersebut untuk aqiqah karena sepertujuh sapi atau onta setara dengan daging satu ekor kambing. Juga dibolehkan untuk bekerjasama dalam penyembelihan sapi dalam aqiqah ini, misalnya si A, B dan C masing-masing memiliki satu anak, sepakat untuk menyembelih satu ekor onta atau sapi dan itu dijadikan sebagai hewan aqiqah untuk tiga anak tersebut.

Bahkan Imam Nawawi rahimahullah menukil bahwa yang paling utama dalam Madzhab Syafii adalah lebih mengutamakan aqiqah dengan sapi atau onta dibandingkan dengan kambing sebagaimana dalam Al-Majmu': 8/430, tentunya dengan dalil mengqiyaskan (menyamakan hukumnya) dengan hewan kurban, yang mana yang paling utama dalam kurban adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing.

Akan tetapi yang paling benar menurut pendapat para ulama adalah bahwasanya aqiqah yang paling utama adalah dengan kambing, karena nash/dalil aqiqah yang ada semuanya menyebut kambing sekaligus menunjukkan bahwa dasar sunnah aqiqah adalah dengan kambing.

Sebab itu, aqiqah dengan sapi tetap sah, dan tidak perlu diulang aqiqahnya.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

     Gabung Grup BII
     Ketik BII#Nama#L/P#Daerah 
     Kirim via WhatsApp ke: +628113940090

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar