Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Selasa, 25 Oktober 2016

Tanya Jawab: Apakah Orang yang Telah Meninggal Harus Diaqiqahkan?

PERTANYAAN
Apakah orang yang telah meninggal harus diaqiqahkan ?

JAWABAN
Persoalan ini bisa dibagi dalam dua poin:

• Pertama: Bayi yang keguguran setelah masa ditiupkan ruh padanya (usia janin: 4 bulan keatas), atau lahir dalam kondisi tidak bernyawa atau wafat sebelum hari ke tujuh dari kelahirannya, apakah ia disunatkan untuk diaqiqahkan ?

Dalam persoalan ini, para ulama rahimahumullah berbeda pendapat antara yang mensunatkan dan tidak mensunatkan. Namun, yang nampak adalah bahwa ulama-ulama yang mensunatkan aqiqah bayi jenis ini (yaitu dari kalangan Mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah) lebih tepat, dan dalil sunatnya hal ini adalah keumuman petunjuk dan makna hadis aqiqah:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Hadits ini dihukumi shahih oleh Al-Hakim,dan Al-Albani]
Makna bayi yang dimaksud dalam hadis ini adalah yang telah ditiupkan ruh padanya, baik lahir dalam keadaan hidup ataupun wafat.
Sebab itu, bila kedua orangtuanya mampu, maka tetap sunat untuk diaqiqahkan, wallaahu a'lam.

• Kedua: Orang dewasa yang wafat namun belum diaqiqahkan, apakah tetap diaqiqahkan ?

Persoalan seperti ini jarang bahkan hampir tidak dijelaskan oleh para ulama, dan yang nampak adalah tidak perlu diaqiqahkan karena selain waktu aqiqah telah jauh terlewati selama belasan dan puluhan tahun, juga orang yang mau diaqiqahkan telah wafat.
Hukum asal aqiqah adalah dihari ketujuh, bila ditunda maka hendaknya tidak terlampau lama hingga bertahun-tahun dari waktu asal tersebut, wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

     Gabung Grup BII
     Ketik BII#Nama#L/P#Daerah 
     Kirim via WhatsApp ke: +628113940090

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar