Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Selasa, 27 Desember 2016

Tanya Jawab: Adanya Mani Setelah Mandi dan Shalat

PERTANYAAN
Bismillah..
Afwan Ustadz, Mohon penjelasannya.
Setelah mandi junub pasca jima' terkadang ada sisa sperma yg keluar dari farji.
Apakah sholatnya sah?

JAWABAN
Gambaran masalah yang Anda tanyakan ada dua:

• Pertama: Bila mandi wajib, setelah itu shalat lalu melihat adanya sisa air mani yang keluar dari farji (alat vital) karena jima' yang dilakukan sebelumnya. Maka yang mesti dilakukan adalah:

  1. Bila air mani itu keluar tanpa disadari (tanpa adanya syahwat) maka cukup berwudhu kembali dan mengulangi shalat tersebut, karena keluarnya air mani tanpa syahwat setelah mandi wajib, hanya membatalkan wudhu menurut jumhur/kebanyakan para ulama dan tidak wajib harus mandi wajib lagi, sehingga shalat yang dilakukan sebelumnya batal sebab boleh jadi air mani itu keluar tatkala sedang shalat, dengan dalil: bahwa mani yang keluar tersebut sebenarnya adalah mani yang keluar tatkala dipenghujung jima' hanya saja ia tertahan, dan tidak bisa keluar kecuali setelah beberapa waktu, sehingga tidak perlu mandi wajib lagi. Inilah yang bisa dipahami dari pendapat Ibnu Abbas, dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhum tatkala mereka berdua ditanya tentang orang junub yang maninya keluar setelah mandi wajib, beliau menjawab: "Ia cukup berwudhu saja". (Riwayat Ibnu Abi Syaibah: 1482 dan 1483, lihat al-Majmu': 2/139, dan Hasyiah Raudh al-Murbi': 1/272).

  2. Bila air mani tersebut keluar dengan diiringi syahwat, maka biasanya ia merupakan air mani baru, maka harus mandi wajib dan mengulangi shalat bila keluarnya tatkala shalat atau dipenghujung shalat. (lihat al-Majmu': 2/139).
Adapun bila keluarnya setelah shalat dengan syahwat, maka ia tidak perlu mengulang shalatnya, tapi cukup mandi wajib saja.

• Kedua: Adapun bila air mani keluar setelah mandi dan sebelum shalat, maka hukumnya juga berdasarkan perincian sebelumnya, yaitu bila diiringi syahwat maka tetap mandi wajib kembali, dan bila tanpa diiringi syahwat maka hanya cukup berwudhu, wallaahu a'lam.

Adapun bila seorang wanita yang ketika selesai mandi melihat adanya air mani suaminya yang keluar dari alat vitalnya, maka ia cukup membersihkannya (bukan karena ia najis, tapi untuk kebersihan semata karena air mani itu suci), lalu berwudhu kembali karena air mani yang keluar tersebut terhitung sebagai al-khaarij min assabiilain yang membatalkan wudhu menurut banyak ulama. (lihat: Syarah Mukhtashar al-Khalil- Abu Abdillah al-Maliki: 1/152). Wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

     Gabung Grup BII
     Ketik BII#Nama#L/P#Daerah 
     Kirim via WhatsApp ke: +628113940090

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar