Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Selasa, 27 Desember 2016

Tanya Jawab: Hukum Menggambar Makhluk Hidup dengan Menggunakan Media Digital

PERTANYAAN
Bismillah...
Bagaimana hukumnya menggambar mahluk hidup menggunakan media digital (mouse) atau gambar setengah?
Mohon penjelasannya Ustadz.
Syukron.
#Abdullah

JAWABAN
Bismillaah…

Menggambar makhluk hidup dengan badan sempurna dengan menggunakan apapun hukumnya tetap sama yaitu haram, baik dengan menggunakan pena, pensil, ataupun media digital / mouse, karena prakteknya tetap sama yaitu menggambar dan inilah yang dimaksud dalam hadis larangan menggambar makhluk hidup bernyawa:   Sebagaimana hadis: "Manusia yang paling keras siksaannya hari kiamat kelak adalah yang menandingi penciptaan Allah (membuat patung/gambar makhluk bernyawa)". (HR Bukhari: 5954 dan Muslim: 2107).

Sebab itu diakhirat kelak pembuatnya akan disuruh untuk meniupkan ruh kedalam gambar/patung buatannya tersebut, walaupun ia akhirnya tidak akan bisa dan diadzab.
Dalam HR Bukhari: 2105 dan Muslim: 2107 Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya pembuat gambar (termasuk patung) ini, akan diazab hari kiamat kelak, dikatakan pada mereka: hidupkanlah makhluk yang kalian buat ini".

Adapun bila melukis sebagian badan makhluk hidup tersebut:
Maka para ulama berbeda pendapat antara ada yang membolehkan dan mengharamkan.

Sebagian ulama yang membolehkannya menghukuminya dengan perincian berikut:

• Bila sebagian badannya tersebut adalah gambaran badannya yang dengannya ia bisa hidup, seperti gambar sempurna dengan tangan atau kaki terpotong, maka ini tetap dihukumi haram.

• Bila sebagian badannya tersebut adalah gambaran badannya yang dengannya ia tidak bisa hidup, seperti gambar setengah badan, atau gambar kaki, tangan, atau kepala, maka hukumnya boleh.

Dalilnya adalah hadis Ibunda Aisyah radhiyallahu'ahna, ia berkata: Rasulullah mengunjungiku dan aku menutup lubang angin pada tembok dengan kain tipis yang banyak gambar, tatkala beliau melihat beliau marah dan merobeknya. Kemudian berkata: Wahai Aisyah, azab Allah yang paling berat di hari kiamat nanti ialah terhadap mereka yang menyamakan perbuataannya dengan ciptaan Allah. Aisyah berkata: Lalu saya memotong kain itu dan saya jadikan satu atau dua bantal.” (HR Muslim: 2107).

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam menyetujui perbuatan Aisyah yang menjadikan sobekan kain bergambar makhluk bernyawa   sebagai kain bantal, dan ini dipahami bahwa badan makhluk tersebut sudah terbagi dalam dua gambaran yang dengan masing-masingnya ia tidak bisa hidup.

Adapun ulama yang tetap mengharamkannya utamanya pada gambar kepala, atau badan bagian atas: maka mereka tetap berdalil dengan keumuman teks hadis larangan menggambar atau melukis makhluk bernyawa yang telah disebutkan diatas.

Sikap kita sebagai seorang muslim adalah berusaha untuk menyempurnakan agama dan ibadah kita, sehingga menjauhi pembuatan lukisan atau gambar makhluk bernyawa tersebut adalah hal yang sudah sepantasnya dilakukan, kecuali bila dituntut oleh hajat dan kebutuhan tertentu, maka dibolehkan tapi sesuai kadar hajat dan darurat tersebut, Wallaahu a'lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

     Gabung Grup BII
     Ketik BII#Nama#L/P#Daerah 
     Kirim via WhatsApp ke: +628113940090

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar