Blogger Widgets
..:: Galau?! Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang ::..

Rabu, 22 Februari 2017

Tanya Jawab: Apakah Gaji PNS Termasuk Syubhat atau Riba?

PERTANYAAN 
•1. Assalamu alaikum,. saya mau bertanya mengenai gaji pegawai Negeri , yang menurut pengetahuan saya bahwa pengelolaan uang negara ada unsur ribanya, seperti utang luar negeri dan lain sebagainya. apakah gaji kami pns termasuk bagian dari riba?
Djanwar - Makassar

•2. Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya seorang PNS di salah satu kementrian dan lembaga. Saya sudah 8 tahun mengabdi. Yang saya ingin tanyakan apakah gaji PNS termasuk syubhat dan bagaimana hukumnya kalo uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari? Kalo gaji pns itu syubhat langkah apa yang saya tempuh untuk menyikapi hal tersebut??
Terima kasih. Wassalam
Fitra - Gowa

JAWABAN
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk berhati-hati dalam masalah pendapatan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Allah itu baik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman seperti apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul, Allah berfirman (yang artinya): “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh.” (QS. Al Mu”minun : 51). Dia Juga berfirman (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al Baqarah : 172).

Kemudian beliau menyebut seorang laki-laki yang dalam perjalanan jauh, rambutnya kusut, berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit dan berdoa “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku,” namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia tumbuh dibesarkan dari yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)

Perlu diketahui bahwa harta yang haram ada tiga macam :
1. Haram zatnya, misalnya babi dan khamar.
2. Haram kepemilikannya karena terkait dengan hak orang lain, misalnya barang curian atau rampasan.
3. Haram sebab mendapatkannya, misalnya bekerja di bank ribawi karena Allah melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba, pencatat akadnya dan saksi-saksinya.

Bekerja pada instansi pemerintah yang mana gajinya berasal dari sumber yang bercampur antara yang halal dan yang haram hukumnya mubah, selama jenis pekerjaan yang dikerjakannya adalah jenis pekerjaan yang halal dan harta yang menjadi gajinya bukan harta yang haram zatnya atau haram kepemilikannya karena terkait dengan hak orang lain.

Dengan demikian gaji yang didapatkan dari jenis pekerjaan yang halal adalah pendapatan yang halal. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara utang dan beliau memberikan baju besinya kepada orang tersebut sebagai jaminan.” (HR. Muslim).

Para ulama berkata bahwa orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang menghalalkan riba dalam muamalah mereka sehingga harta mereka tentu saja bercampur antara yang halal dan yang haram. Namun hal tersebut tidak menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjual beli dengan mereka, padahal beliau tidak tahu apakah makanan yang mereka jual berasal dari harta mereka yang halal atau yang haram.

Dengan demikian bekerja pada instansi pemerintah atau perusahaan atau orang yang sumber pendapatannya bercampur hukumnya mubah dan pendapatan dari pekerjaan tersebut adalah halal, dengan syarat jenis pekerjaan yang dikerjakannya adalah pekerjaan yang halal.
Wallahu Ta’ala A’lam.


✏Dijawab oleh Ustadz Saiful Yusuf, Lc. -Hafizhahullah-
(Mahasiswa S2 Jurusan Jurusan Fiqh di King Saud University, Riyadh)

Sumber: Grup WA "Belajar Islam Intensif"
www.belajarislamintensif.com

     Gabung Grup BII
     Ketik BII#Nama#L/P#Daerah 
     Kirim via WhatsApp ke: +628113940090

∞∞ ENTRI TERKAIԎ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar